P. Raya

Disdagperin Kalteng dan Polda Turun Tangan, Temukan Pangan Berformalin dan Pewarna Berbahaya di Pasar Palangka Raya

Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Perlindungan Konsumen bersama Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pengecekan sekaligus sosialisasi kepada para pedagang di Pasar Besar dan Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya yang dilakukan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di mana ditemukan sejumlah produk pangan yang mengandung bahan berbahaya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, S.E., mengatakan kegiatan ini difokuskan pada pembinaan pedagang yang sebelumnya kedapatan menjual produk mengandung zat berbahaya.

“Ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan kami bersama BPOM sebelumnya, di mana ditemukan formalin pada teri nasi dan cumi asin, serta Rhodamin B pada terasi dari pulau Madura. Setelah hasilnya positif, kami langsung melakukan pembinaan dan meminta pedagang menarik barang dagangannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembinaan dilakukan secara bertahap dan persuasif, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan tertulis.

“Kami sudah melakukan pembinaan secara lisan satu kali, dua kali, sampai tiga kali. 

Setelah itu kami juga menyurati pedagang. Alhamdulillah, saat pengecekan terakhir sebagian besar barang tersebut sudah tidak ditemukan lagi beredar,” jelas Maskur.

Namun demikian, petugas masih menemukan satu pedagang di Pasar Kahayan yang menjual teri nasi yang diduga serupa dengan temuan sebelumnya.

"Ke depan akan terus kami pantau. Kalau masih ditemukan dan hasil uji kembali positif, maka akan kami serahkan ke pihak berwenang untuk proses lebih lanjut. 

Pemerintah pada dasarnya mengedepankan pembinaan, tapi kalau tetap membandel tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi konsumen serta meningkatkan kesadaran pedagang agar hanya menjual produk pangan yang aman dan layak dikonsumsi masyarakat.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments