KAPUAS - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Atau Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Kalimantan terus melaksanakan kegiatan aktivasi identitas kependudukan digital atau IKD menindak lanjuti peraturan menteri dalam negeri nomor 95 tahun 2019.
Kegiatan aktivasi identitas kependudukan digital atau IKD dilakukan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil atau disdukcapil Kabupaten Kapuas secara jemput bola, dengan mendatangi langsung kantor-kantor organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah setempat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S Bungai mengatakan, aktivasi IKD dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan penerapan identitas kependudukan digital bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan instansi vertikal di wilayah setempat.
Dengan melakukan aktivasi identitas kependudukan digital terdapat beberapa manfaat yang didapatkan, diantaranya mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik, serta mempermudah mengakses data anggota keluarga.
Menurut Sipie S Bungai, berdasarkan data terakhir pada Jumat 26 Mei 2023, sudah sebanyak dua ribu delapan ratus sepuluh aparatur sipil negara lingkup Pemkab Kapuas yang telah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital.
(Irfansyah)
0 Comments