Dinas Perhubungan sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan. Sembari mensosialisasikan perwali tersebut Dinas Perhubungan juga menyisir pengemis dan penjual asongan di jalanan, khususnya di kawasan perempatan agar para pengamen dan pengemis tidak lagi melakukan aktivitasnya ditengah-tengah pengendara motor dan mobil yang sedang berhenti di persimpangan.
Penertiban tersebut dilakukan di beberapa persimpangan yang terdapat lampu lalu lintas, antara lain di lampu lalu lintas PDAM, bundaran kecil, depan telkom imam bonjol, dan lampu di depan RS TNI AD di jalan diponegoro.
Penertiban ini dilakukan karena Dinas Perhubungan menilai, kegiatan yang dilakukan para pengemis dan pengamen ini dinilai sudah mengganggu aktivitas perjalanan masyarakat, selain itu Dishub juga menilai keberadaan para pengamen sudah mulai meresahkan, karena memaksa pengguna jalan.
Alman P Pakpahan juga mengungkapkan, Dinas Perhubungan bertekat untuk melakukan penertiban ini di seluruh wilayah lalu lintas di Kota Palangkaraya, hal ini dilakukan untuk mendukung tekat dinas perhubungan dalam mencapai visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Palangkaraya.
(HB)
0 Comments