P. Pisau

Diskominfo Pulpis Ajak Semua Pihak Pertahankan Anugerah Keterbukaan Informasi

PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis), meraih anugerah peringkat pertama dikategori Menuju Informatif Dalam Keterbukaan Informasi Badan Publik Pemerintah Kabupaten / Kota se Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2021.

Anugerah itu diterima langsung oleh Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang, pada acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/11/2021) kemaren.

Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pulpis yang juga selaku PPID Utama, Moh. Insyafi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Pulang Pisau selaku Pembina, dan Sekda selaku Atasan PPID, serta seluruh PPID Pelaksana yang telah bekerja keras, dan bekerja bersama bahu-membahu dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik sehingga keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau bisa meningkat dan lebih baik lagi.

Ia menjelaskan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik yang digelar komisi informasi (KI) bertujuan untuk menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Ditengah situasi pandemi Covid-19 dan juga keterbatasan anggaran untuk kegiatan PPID, kami selaku PPID Utama telah berupaya seoptimal mungkin dalam hal memberikan bimbingan, pembinaan dan monitoring ke PPID Pelaksana,” ucap Insyafi.

Selain visitasi secara terbatas ke PPID Pelaksana di sejumlah Perangkat Daerah, pihaknya juga memanfaatkan teknologi informasi untuk melaksanakan sosialisasi maupun bimbingan teknis kepada PPID Pelaksana, dan yang terbaru adalah Sosialisasi Klasifikasi Informasi Publik dan Bimbingan Teknis Admin PPID yang dilaksanakan secara daring melalui zoom metting pada 4 November 2021 yang lalu.

“Peran aktif semua PPID Pelaksana di seluruh Perangkat Daerah dan BUMD sangat kami harapkan, karena pelayanan dan penyediaan informasi publik baik itu secara offline maupun online di website PPID Kabupaten Pulang Pisau tidak akan bisa meningkat jumlahnya manakala PPID di masing-masing Badan Publik Perangkat Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Kepada masyarakat, Bumi Handep Hapakat mengharapkan agar masyarakat baik itu perorangan maupun lembaga/organisasi masyarakat dapat memanfaatkan sarana permohonan informasi publik yang ada di Perangkat Daerah, yang dalam hal ini adalah PPID Pelaksana di masing-masing Badan/Dinas/Kantor maupun BUMD lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

“Tentu kesiapan dari masing-masing PPID Pelaksana di Badan Publik Perangkat Daerah dalam mengelola dan menyediakan informasi publik sangatlah menentukan dalam memberikan pelayanan permohonan infromasi publik kepada masyarakat,” pungkas Insyafi.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments