P. Raya

Disperindagkop UMK Ajak Pedagang Patuhi PPKM

PULANG PISAU - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UMK) Kabupaten Pulang Pisau, Elieser Jaya mengajak pelaku usaha dan pedagang di Bumi Handep Hapakat untuk mematuhi peraturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Berkaitan dengan SE Gubenur Kalteng Nomer 180.17/109/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 tentang Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng, kami mengajak kepada seluruh pelaku usaha dan pedagang di Bumi Handep Hapakat untuk mendukung dan mematuhi SE Gubenur Kalteng terkait PPKM ini," kata Elieser Jaya di ruang kerjanya.

Elieser juga minta kepada para pedagang agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 5M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas ke luar daerah guna mencegah penyebaran Covid 19. 

"SE Gubenur terkait PPKM harus dipatuhi bersama. Baik itu melalui jam operasi usaha maupun pembatasan pengunjung dan belanja sistem bungkus bagi warung makan untuk menghindari kerumunan, " ucap Elieser 

Dia juga mengatakan bahwa harga kebutuhan pokok dan sembako saat ini masih relatif aman dan stabil. Meski begitu, lanjutnya, pihaknya minta kepada pelaku usaha dan para pedagang supaya tidak memanfaatkam situasi PPKM dengan mengambil keuntungan pada saat berjualan. 

"Jadi, saya mengingatkan kepada para pedagang dan pelaku usaha supaya tidak memanfaatkan situasi sekarang ini dengan menaikkan harga untuk meraup keuntungan. Tetapi berjualan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tegasnya.

 

 

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments