P. Pisau

Sholat Idul Adha 1442 H Diwilayah Pulpis Diperbolehkan

Pulang Pisau – Sholat Idul Adha 1442 Hijriah tahun ini di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) diperbolehkan, tentunya dengan tetap Protokol kesehatan (prokes) ketat dan memperhatikan zona resiko desa serta kelurahan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

"Berdasarkan rapat koordinasi antara Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pulang Pisau dan seluruh Kepala KUA Kecamatan Se-Kabupaten Pulang Pisau serta Satgas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau yang dilaksanakan Rabu (14/7/2021) kemarin, memutuskan beberapa point terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha di masjid-masjid di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, diperbolehkan," ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau Drs H Masrani Arsyad melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) TU Khairani.

Ia menyebutkan beberapa pointer keputusan rapat tersebut, antara lain, pertama, bahwa untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam di Kabupaten Pulang Pisau dalam kegiatan peribadatan khususnya penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban tahun 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19.

Perlu memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban tahun 1442 H/2021 M dan Instruksi Bupati Pulang Pisau Nomor 138 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Kedua, seluruh kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau beserta para penghulu dan penyuluh Agama Islam diwilayah masing-masing agar menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama dan Instruksi Bupati Pulang Pisau tersebut kepada panitia Masjid/Mushalla yang akan menyelenggarakan ibadah Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,” ungkap Khairani.

Kemudian ketiga, lanjutnya, panitia Masjid/Mushalla yang akan menyelenggarakan Ibadah Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban agar berkoordinasi dengan dengan Satgas PPKM Mikro di Desa/Kelurahan nya masing-masing, sehingga pelaksanaan Ibadah berjalan baik dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Keempat, sebelum hari H pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban, kepada panitia Masjid/Mushalla agar memberitahukan kepada jemaahnya tentang penerapan protokol kesehatan saat mengikuti shalat Idul Adha di mesjid/mushalla/lapangan.

"Kita harapkan semua ketentuan yang telah diratakan dapat dilaksanakan dengan baik dan pelaksanaan sholat Idul Adha berjalan dengan aman," tutupnya.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments