SAMPIT - Rihel selaku Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menegaskan pentingnya penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dengan pendekatan yang tidak membedakan perlakuan. "Penertiban harus dilakukan dengan merata, tanpa pandang bulu. Kami perlu memastikan bahwa tindakan penertiban berjalan bersamaan, sehingga tidak ada perasaan ketidakadilan," ujarnya saat rapat koordinasi terkait APS yang masih terpasang setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
Rapat koordinasi tersebut mengidentifikasi bahwa sebanyak 1.606 APS masih terpasang, mencakup sekitar 198 nama peserta pemilu. Namun, aturan melarang peserta pemilu untuk memasang APS atau melakukan sosialisasi setelah penetapan DCT hingga masa kampanye dimulai.
Rihel juga menyoroti aspek kehati-hatian dalam melakukan penertiban APS, mengingat kemungkinan pemilik APS telah membayar untuk pemasangan kepada pemerintah daerah. Dia menekankan perlunya koordinasi yang kuat untuk memastikan bahwa tidak ada APS yang terlewatkan dari proses penertiban di seluruh kecamatan. Hal ini membutuhkan perencanaan yang matang dalam hal personel dan sarana prasarana.
Ia menambahkan, "Disini kami menyarankan agar dalam pelaksanaan eksekusi atau penertiban, kita mengikuti mekanisme prosedural. Ada beberapa langkah yang perlu diikuti, jangan langsung melakukan eksekusi tanpa prosedur yang jelas. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi politisasi dari tindakan yang semula baik," tambahnya.
Sebagai informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim akan menjalankan penertiban APS secara serentak pada tanggal 14 November 2023. Oleh karena itu, para peserta pemilu diimbau untuk segera menurunkan APS mereka sebelum tanggal penertiban dilaksanakan. Tindakan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang bersih, adil, dan berkeadilan.
(Marselinus)
0 Comments