P. Raya

Oknum Pejabat  Kecamatan Pahandut Harus Diproses Hukum 

Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Sigit Widodo mengaku gerah setelah mendengar ada seorang oknum Pejabat di Kecamatan Pahandut kota Palangka Raya  yang dilaporkan ke aparat penegak hukum karena tindakan asusila terhadap salah satu pegawai tidak tetap (PTT).

"Sangat memalukan, Siapapun pelakunya harus ditindak tegas dan diproses secara hukum dan diberikan sanksi kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku," kata Sigit kepada Huma Betang di Palangka Raya Sabtu 17 Juli 2021.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini kasus tindakan asusila ini jangan sampai ditutup-tutupi, apalagi sampai dilindungi. Karena perbuatan pelaku sangat mencoreng Kota Palangka Raya yang saat ini sedang berulang tahun ke 64 tahun.

"Selain hukum positif bisa juga pelaku dikenakan hukum adat sebagai sanksi sosial. Ini kasus fatal karena terkait asusila," tegas pria yang punya hobi naik sepeda ini.

Menurut Sigit, dia mengetahui kasus tindakan asusila ini melalui media sosial, karena laporan korban diunggah ke media sosial, sehingga banyak warganet yang mengetahuinya."

Seperti diketahui unggahan seorang perempuan berinisial NS di IG ini sangat viral di sebutkan merasa di lecehkan bahkan menjurus perbuatan tindakan asusila  dari oknum pejabat di kecamatan Pahandut.

 


(Syahwandi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments