Kalteng

SBNI MURA Hadir Sebagai Pengayom dan Pelindung Buruh

PURUK CAHU -  Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kabupaten Murung Raya (MURA), Provinsi Kalimantan Tengah, Sukerman mengatakan, pihaknya siap mengayomi dan melindungi para buruh yang ada di daerah setempat.

"Tujuan SBNI secara sosial kemasyarakatan yakni dalam rangka memperjuangkan hak buruh maupun mewujudkan kesejahteraan buruh itu sendiri beserta keluarganya,"kata Sukerman Minggu 12/02/2023.

Ia mengatakan, Serikat Buruh Nasional Indonesia adalah satu di antara sekian organisasi yang memiliki status yang berdaulat, demokrasi dan independen. Sebagai dasar pembentukannya Pasal 28 UUD RI Tahun 1945, International Labaur Organisation (ILO) dan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat.

DPC SBNI MURA belum lama ini telah melakukan konsolidasi intern organisasi, di samping menyusun kemajuan atau progres prioritas dan sifatnya mendesak, di antaranya melakukan koordinasi dengan pemda yakni Dinas Tenaga Kerja Murung Raya untuk mendapat data jumlah perusahaan dan karyawan.

"Dengan diperolehnya data yang dimaksud, maka SBNI segera melakukan pembentu-kan Unit Serikat Buruh Nasional Indonesia di masing-masing perusahaan, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja minimal 10 orang karyawan ke atas dengan cara jemput bola,"ucapnya.

Berkenaan progres prioritas DPC SBNI Murung Raya, ia mengharapkan dan sekaligus mengimbau kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di wilayah setempat, bisa menerima kehadiran pihaknya ketika berkunjung ke perusahaan.

Sukerman menambahkan, kehadiran SBNI di tempat usaha bukan untuk mencari masalah ketenagakerjaan, tetapi justru sebaliknya, menjadi mitra duduk bersama mencari jalan keluar apabila terjadi perselisihan antara pengusaha dan buruh.

"Buruh selalu dalam posisi yang sangat lemah di hadapan hukum bahkan saat ini di sosial masyarakat pun, buruh sudah dipandang sebelah mata,"tegasnya.

SBNI Kabupaten Murung Raya juga siap memberikan atensi kepada buruh, apabila ada mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang ketenagakerjaan dari pihak perusahaan.

Ia juga mengimbau sekaligus meminta kepada sahabat buruh apabila terjadi perselisi-han atau masalah dengan perusahaan baik di sistem penggajian, kecelakaan kerja, THR maupun PHK secara sepihak, maka dipersilakan membuat dan menyampaikan pengaduan ke Kantor DPC SBNI Kab Murung Raya Jalan Puruk Batu Bondang 1 Puruk Cahu, dengan disertai data dan fakta bukti yang kuat.

(Ady Natha)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments