PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba di dua wilayah dengan barang bukti seberat seratus dua belas gram jenis sabu. Satu diantara ketiga pelaku lainnya seorang ibu rumah tangga yang harus menyusul suaminya di jeruji besi dengan kasus yang sama.
Direktorat reserse narkoba polda kalimantan tengah, berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti sabu dan lainnya di dua wilayah kalimantan tengah.
Hasil pengungkapan petugas kepolisian, dari tangan pelaku diperoleh narkoba jenis sabu seberat 112,28 gram. Ditres narkoba polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Nono Wardoyo mengatakan, pelaku ditangkap di dua wilayah, diantara-nya kabupaten kotawaringin timur.dari tangan seorang pelaku berinisial HA berjenis kelamin perempuan didapatkan 29 paket dengan berat bruto kurang lebih 9,33 gram sabu. Di ketahui perempuan yang berumur 45 tahun ini harus menyusul suaminya di penjara dalam kasus yang sama.
Sementara itu dari dua orang laki-laki pelaku pengedar narkoba SR dan AN ditangkap di kota palangkaraya.dari tangan pelaku didapatkan dua paket sabu jenis kristal seberat 4,39 gram dan terakhir dua paket sabu seberat 98,56 gram.
Ketiga orang pelaku pengedar narkoba dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara dan denda 10 milyar rupiah.
(Surya Adi Winata)
0 Comments