PALANGKA RAYA - Merespon laporan sementara warga Murung Raya terkait dugaan kadaluwarsanya amdal PT Indo Muro Kencana yang beroperasi di Murung Raya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan peninjauan lokasi amdal PT Indo Muro Kencana.
Tinjauan lapangan tersebut dilakukan untuk memvalidasi data dugaan kadaluarsanya amdal yang dimiliki PT. Indo muro kencana. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah melalui kepala dinas lingkungan hidup akan menginstruksikan jajarannya untuk turun ke lokasi menindaklanjuti laporan warga tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kateng Hamka, S.Pd. M.pd. Menambahkan jika terdapat kekeliruan dalam proses operasional PT. Indo Muro Kencana, spesifik pada perijinan amdal maka perusahaan tersebut dapat dikenai sangsi secara berjenjang, meliputi sangsi administratif dengan batas waktu tertentu, sangsi denda hingga sangsi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Samhadi/Ady Natha)
0 Comments