PULANG PISAU - Hendri Arroyo selaku, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mengajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan hutan adat untuk mendukung dan menjaga kelestarian kawasan tersebut dengan lebih serius.
Ia mengatakan kawasan hutan adat di Kabupaten Pulang Pisau meru[akan aset berharga bagi masyarakat lokal. Kawasan ini masih digunakan untuk berbagai aktivitas keagamaan dan budaya oleh masyarakat setempat.
DLH setempat juga aktif dalam menjaga kelestarian kawasan hutan adat ini, karena hutan adat memiliki nilai budaya dan identitas bangsa. Selain itu, kawasan ini juga berperan sebagai habitat bagi satwa liar dan tempat berkembangbiaknya flora endemik.
Arroyo menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung keberadaan hutan adat ini. Hal ini dapat dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna menciptakan keseimbangan harmonis antara perusahaan dan pelestarian hutan adat. Dia juga menyebutkan bahwa saat ini ada hutan adat Pulau Basarak seluas sekitar 102 hektar di Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya, yang telah diakui oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dinas Lingkungan Hidup juga sedang mengusulkan pengakuan hutan adat lainnya di Desa Bukit Bamba, Kecamatan Kahayan Tengah.
Meskipun hutan adat merupakan milik hukum adat masyarakat dan bukan hutan negara, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindunginya. Arroyo berharap agar perusahaan dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dan fungsi kawasan hutan adat ini demi kebaikan bersama.
(Marselinus)
0 Comments