P. Raya

Habib: Luruskan Pemberitaan UU Cipta Kerja

FOTO: PEMPROV
RAPAT VIRTUAL - Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya (tengah) secara virtual melalui telekonferensi di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Palangka Raya, Rabu (14/10)

PALANGKA RAYA  -  Banyaknya beredar berita-berita miring tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Membuat masyarakat tidak mengetahui dengan benar tentang Omnibus Law (undang-undang yang substansinya merevisi dan/atau mencabut banyak undang-undang) Undang-Undang Cipta Kerja.  Bahkan banyak reaksi dari masyarakat hingga demonstrasi hingga sampai ada yang anarkis. Untuk itu Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya meminta kepada media untuk proaktif meluruskan pemberitaan tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Plt. Gubernur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga diminta untuk meluruskan isu-isu tentang UU Cipta Kerja. 
"Nanti akan kita coba lakukan pendekatan-pendekatan dan memberikan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat karena apa yang mereka tuntut, dalam Undang-Undang Cipta Kerja sudah terakomodir. Jadi, kita minta media juga proaktif untuk meredam ini semua," katanya usai mengikuti rakor dengam sejumlah kementerian untuk membahas sinergitas pusat dan Daerah dalam pelaksanaan undang-undang cipta kerja yang digelar secara virtual melalui telekonferensi di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Palangka Raya, Rabu (14/10)
Habib menjelaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah menangani isu-isu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tampak hadir pula dalam Rakor hari ini di Aula Jayang Tingang, antara lain Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kajati Kalteng Mukri, Kabinda Brigjen Pol M. Slamet Urip Widodo, dan Inspektur Sapto Nugroho, serta sejumlah Kepala SOPD terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.
Habib juga menyampaikan kepada awak media bahwa Forkopimda diminta untuk membentuk tim kecil terkait pembahasan UU Cipta Kerja. 
"Arahan yang pertama adalah kita sebagai pribadi dan juga sebagai perwakilan pemerintah pusat diharapkan bisa membaca, mempelajari, dan bikin tim kecil untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja ini,” urainya.
Ia juga mengungkapkan, andaikata ada sesuatu yang memang kurang atau sesuatu yang tidak menguntungkan di daerah, silakan diajukan untuk memberi masukan karena nanti Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak berdiri sendiri. “Pasti ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan untuk melaksanakan itu di lapangan," tandas Plt. Gubernur Habib Ismail.

(EDY/JJ)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments