MURUNG RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Murung Raya dengan Bupati Murung Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 Sekaligus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Petak Malai Buluh Merindu dan Perubahan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di gelar hari ini 2021 Senin 27/9/2021 Pukul 09.00 WIB s/d bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya Jl. Gatot Subroto No.01 Puruk Cahu.
Pada Rapat ini juga dihadiri langsung Bupati MURA Perdie M Yoseph dan Wakil Bupati MURA Rejikinoor beserta Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab MURA dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya.
Dalam sambutannya Bupati MURA Perdie mengatakan dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 Sekaligus Rancangan 2021 Sekaligus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Petak Malai Buluh Merindu dan Perubahan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 Kabupaten Murung Raya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dikemukakan berbagai saran dari Anggota Komisi-Komisi di DPRD yang bersifat membangun serta masukan yang sangat bermakna guna percepatan pembangunan di Kabupaten MURA.
"Masukan dan dan saran yang disampaikan oleh Anggota Komisi-Komisi DPRD akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten MURA,"kata Perdie
"untuk itu kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang setinggi-tingginya atas partisipasi serta kerjasama dari semua pihak dalam melaksanakan percepatan pembangunan dan roda Pemerintahan baik kepada Pimpinan serta segenap Anggota DPRD, Rekan-rekan Jajaran Forkopimda Kabupaten MURA serta seluruh Komponen Masyarakat Kabupaten Murung Raya,"tambahnya
(Ady Natha)
0 Comments