BUNTOK - HB. DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang desa untuk segera dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Enung Irawati dalam rapat penyempurnaan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat dan eksekutif, di Buntok Senin (7/3/2022).
“Hari ini kita rapat penyempurnaan hasil fasilitasi dari biro hukum provinsi. Semua sudah setuju, kedua Ranperda itu segera ditetapkan. Rencana dijadwalkan besok namun dikarenakan Bupatinya berhalangan hadir jadi ditunda sementara,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dua Ranperda yang telah disetujui tersebut adalah Ranperda Tentang Penataan Desa dan Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
(Ary Mampas)
0 Comments