Barsel

Dua Ranperda Disetujui dan Satu Dipending DPRD Barito Selatan

BUNTOK - HB. DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah menyetujui dua Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu dipending, karena ada beberapa peraturan baru yang harus disesuaikan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan Enong Irawati kepada wartawan usai memimpin rapat bersama Pemerintah Daerah setempat, Senin (17/01) di Buntok. 

Ia mengatakan, Ranperda yang dipending tersebut yakni tentang restribusi di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Barito selatan, dikarenakan ada beberapa aturan yang lebih tinggi yang perlu dikaji ulang dan dikonsultasikan ke bagian hukum Provinsi Kalimantan Tengah. 

Ia melanjutkan, sedangkan untuk Ranperda yang disetujui oleh Eksekutif dan Legislatif yakni tentang pencabutan Paraturan Pemilihan Kades (Pilkades) serentak dan Peraturan tentang penataan Desa. 

"Dua Ranperda ini nantinya akan kita lanjutkan ke tahap berikutnya," ucapnya. 

Ia menambahkan, sedangkan untuk Ranperda yang dipending tadi, yang berkaitan dengan kontribusi pendapatan daerah, agar benar-benar dikaji ulang untuk kemajuan Barito Selatan yang lebih baik lagi. 

"Karena Ranperda ini sangat penting untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Enong Irawati.

 

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments