Barsel

DPRD Harapkan Dua Ranperda Dapat Mewujudkan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

BUNTOK - HB. DPRD Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah mengharapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa dapat mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan Nyimas Artika kepada wartawan usai memimpin Rapat Paripurna ke 2 masa persidangan I Tahun 2022, di gedung DPRD setempat, Senin (14/03/2022) di Buntok. 

Dua Ranperda yang telah disetujui tersebut adalah Ranperda Tentang Penataan Desa dan Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak. 

Ia mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah. 

"Pembentukan Ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas -tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat,” katanya. 

Politisi dari Partai Golkar ini melanjutkan, kedua Raperda diatas telah difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah dan tahap selajutnya pemberian nomor register, sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah dan diundangkam oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

"Semoga dengan adanya Perda ini nantinya tidak ada lagi konflik-konflik di Desa itu sendiri," harap Nyimas Artika.

 

(Ary Mampas) 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments