BUNTOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah telah menyatakan sepakat dan menyetujui terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan oleh Farid Yusran Ketua DPRD Barsel setelah juru bicara menyampaikan pendapat persetujuannya di Rapat Paripurna ke 1 masa Persidangan I tahun 2023, yang berlansung di Graha Paripurna DPRD setempat, jalan Pahlawan, Buntok, Selasa (7/3/2023).
Ia menerangkan, seperti yang disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem tadi, bahwa salah satu masalah penting yang akan dihadapi dalam pembangunan daerah adalah bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut dengan upaya mempertahankan kelestarian lingkungan daerah.
"Pembangunan daerah yang tidak memperhatikan kapasitas sumber daya alam dan lingkungan sekitar akan menyebabkan permasalahan pembangunan di kemudian hari," terangnya keapada wartawan usai Rapat Paripurna selesai.
Menurutnya, Ranperda tentang Pengelolaan sampah ini dinilai sangat penting di tengah kompetisi global yang semakin luas dan kompleks serta memiliki implikasi langsung terhadap masa depan pembangunan di Kabupaten yang berjuluk Bumi Dahani Dahani Tuntung Tulus ini.
"Maka dari itu, kami menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda," ucap Farid Yusran.
Sementara Lisda Arriya Pj. Bupati Barsel menyampaikan, terimaksih atas dukungan dari Ketua beserta Anggota DPRD atas persetujuan tentang Ranperda tersebut, semoga kebersamaan ini dapat selalu ditingkatkan untuk terus bersinergi dalam rangka percepatan penetapan Perda tentang pengelolaan sampah ini.
"Demi terciptanya lingkungan di Kota Buntok terutama diseluruh wilayah Kabupaten Barsel yang sehat, nyaman dan bersih serta bebas dari polusi sampah, untuk menuju pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini," tuturnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk bisa menerapkan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Perda tentang pengelolaan sampah ini nantinya.
"Sehingga kepastian hukum dan kejelasan tanggungjawab serta kewenangan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu untuk dapat dikelola secara proposional dan efektif," ujar Lisda.
Ia menambahkan, Ranperda ini bertujuan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah yang sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di masa mendatang.
"Kami berharap kerjasama dalam pembentukan Ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggara pemerintahan dalam mendukung pembangunan daerah serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat untuk kemajuan Kabupaten Barsel lebih baik lagi," kata Lisda Arriyana.
(Ary Mampas)
0 Comments