Barsel

Bapemperda DPRD Barsel Menyelesaikan Pembahasan 2 Buah Raperda

BUNTOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar rapat bersama eksekutif di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barsel.

Rapat ini terkait pembahasan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyempurnaan hasil fasilitasi raperda tentang pengelolaan sampah dan pembahasan raperda tentang tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.

Usai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Barsel, H Raden Sudarto SH menyampaikan, hasil pertama raperda tentang pengelolaan sampah hasil fasilitasi biro hukum sudah selesai dibahas.

“Kita sepakati naik jadi rapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, kita mengharapkan selesainya Perda ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ucap Raden, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, kedua pembahasan masalah tuntutan perbendaharaan dan tututan ganti rugi keuangan dan barang daerah, ada sedikit permasalahan yang berkaitan dengan aturan.

“Karena payung hukumnya kita teliti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 133 Pasal 56 bahwa kerugian daerah itu diselesaikan dengan peraturan kepala daerah,” jelasnya.

“Tadi peraturan daerah itu kita sepakati dicabut dan ditindaklanjuti dijadikan peraturan bupati atau perbup,” tutup Raden menambahkan

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments