Bartim

DPRD Bartim Sampaikan Raperda Inisiatif Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

TAMIANG LAYANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur sampaikan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah. Keputusan itu disampaikan pada saat rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa (8/11).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bartim, Depe, didampingi Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, dan Wakil Ketua I Ariantho S Muler, serta diikutii anggota DPRD lainnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Sekda Bartim, Panahan Moetar, Plt Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, Kabag Hukum Setda Bartim, Seskal Harry Buni, unsur forkopimda, dan beberapa kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Bartim, baik secara langsung maupun virtual.

Seusai rapat, Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio mengatakan, bahwa hari ini telah disampaikan Raperda hasil evaluasi Gubernur Kalteng tentang Perda Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan. Yang mana kata Nur Sulistio, Perda ini bertujuan untuk mengakomodir dan memaksimalkan CSR dari perusahaan yang ada dilingkungan wilayah Kabupaten Barito Timur.

"Harapan kita semua perusahaan memiliki tanggung jawab dan keinginan yang diatur dalam sebuah regulasi, agar perusahaan tidak cuma seperlunya saja memberikan CSR," kata Nur Sulistio.

Nur Sulistio menyebutkan, dengan Perda yang dibangun, tentu sistem maupun teknisnya nanti akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati.

"Harapan kita CSR itu nanti dapat terkumpul dan dikelola pemkab setempat melalui tim yang telah dibentuk untuk merumuskan dan menyampaikan apa saja yang akan dibangun dan dikerjakan," pungkas Nur Sulistio.

(Ahmad Fahrizali)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments