MUARA TEWEH – Pada rapat paripurna II penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas pidato Bupati Barito Utara tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045, juga dilaksanakan penandatanganan fakta integritas pimpinan DPRD dan anggota serta asisten Sekda, di ruang Rapat DPRD, Senin (12/8/2024).
Dalam rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya dan dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi penilaian Monitoring Center For Prevention oleh KPK RI sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/121/-KSP/00/70-73/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 Perihal Area, Indikator dan Sub indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah tahun 2024.
Dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor : 713.1/280/1TKAB.IV/2024 mengenai Atensi Pemenuhan Aksi MCP pada Proses Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2025 dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta upaya pencegahan korupsi.
“Maka dalam kesempatan ini akan dilakukan Penandatangan Pakta Integritas dalam rangka Penyusunan dan Pengesahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD tahun 2025 antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD,” kata Sastra Jaya.
Adapun pernyataan komitmen yang ditandatangani antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD tersebut untuk menjaga Integritas, Profesionalisme, dan transparansi dalam melaksanakan kegiatan pembahasan pokok -pokok pikiran DPRD dengan rincian :
1. Menjaga independensi, tidak menerima atau memberi tekanan dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi keputusan kami dalam pokir.
2. Mencegah benturan kepentingan, tidak memberikan informasi atau jabatan kami untuk kepentingan pribadi atau golongan serta menghindari konflik kepentingan yang dapa merugikan kepentingan umum.
3. Transparansi dan akuntabilitas, melaksanakan kegiatan Pokir dengan transparan dan terbuka serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang kami ambil.
4. Kepatuhan terhadap aturan, mematuhi semua peraturan, norma, dan nilai-nilai yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan Pokir.
5. Menjunjung tinggi keadilan, menjalankan kegiatan Pokir dengan penuh keadilan dan kesetaraan tanpa diskriminasi atau memihak kepada pihak tertentu.
6. Menghormati pendapat masyarakat, mendengarkan dan menghormati aspirasi serta masukan dari masyarakat dalam Pokir sebagai wakil rakyat yang dipercaya.
(Syarbani)
0 Comments