P. Raya

DPRD Kalteng Bentuk 2 Pansus.

Palangka Raya - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bentuk panitia khusus untuk membahas 2 rancangan peraturan daerah tentang Cagar Budaya dan Raperda tentang Pengelolaan Aliran Sungai (DAS). Dua Pansus DPRD Kalteng tersebut disahkan pada rapat paripurna internal DPRD Kalteng, Senin (31/5/21). Pimpinan rapat H. Jimmy Carter mengatakan, semua anggota dewan yang hadir telah sepakat untuk pembentukan pansus dua buah Raperda yang dimaksud dan Pansus sudah disahkan melalui rapat paripurna intern DPRD Kalteng.

"Kami meminta agar nantinya setiap Pansus yang telah dibentuk dapat bekerja maksimal. Sebab, Raperda ini sangat penting untuk Kalteng dalam melindungi cagar budaya dan juga DAS," ucapnya. Pansus Cagar Budaya diketuai Duwel Rawing. Adapun Pansus Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) diketuai oleh Lohing Simon. "Masing-masing Pansus dibantu oleh Bamperda dan komisi-komisi agar Pansus bisa bekerja maksimal dan optimal," ujarnya.

Diungkapkan wakil rakyat asal pemilihan Kalteng IV meliputi Kabupaten Barael, Bartim, Barut dan Murung Raya ini, bahwa sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalteng juga telah membentuk Pansus berkaitan hal tersebut. "Pansus dari Pemprov sebelumnya juga sudah terbentuk. Dewan juga membentuk dua Pansus untuk itu. Hal ini juga sebagai bentuk keseriusan DPRD Kalteng, mengingat pentingnya pelestarian cagar budaya dan pengelolaan aliran sungai untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

 

 

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments