Kapuas

DPRD Kapuas Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Kapuas Hulu

KAPUAS - Komisi Dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah atau lahan masyarakat pada areal perusahaan pt sembilan tiga perdana di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, pada Senin 24 Oktober 2022.

Rapat dengar pendapat membahas penyelesaian sengketan lahan masyarakat pada areal perusahaan PT Sembilan Tiga Perdana di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas ini dipimpin oleh anggota komisi dua DPRD Kapuas Berinto dan dihadiri sejumlah anggota komisi dua DPRD Kapuas lainnya. 

Rapat ini juga dihadiri Camat Kapuas Hulu Bambang, Kepala Desa Katunjung, pihak perusahaan dan sejumlah perwakilan masyarakat Kecamatan Kapuas Hulu.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung dari pagi hingga siang hari itu pun menghasilkan kesepakatan diantaranya, terkait batas desa katunjung dan desa hurung tampang agar Sekretaris Daerah segera menyelesaikan titik batas desa.

Kemudian akan dilakukan pengukuran kembali tanah atau lahan masyarakat oleh pt sembilan tiga perdana bersama humas STP desa dan kecamatan serta agar diselesaikan secara musyawarah pada tanggal 1 Nopember 2022. 

Anggota Komisi Dua DPRD Kapuas, Berinto pun berharap hal ini dapat membawa keberkahan untuk semua pihak, baik untuk masyarakat dan pemerintah daerah Kapuas.

(Irfansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments