KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah atau perda dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada, Senin 15 Juli 2024.
Penandatanganan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 berlangsung dalam rapat paripurna ke sembilan masa persidangan dua tahun sidang 2024 DPRD Kapuas.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua Satu DPRD Kapuas Yohanes. Dihadiri Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi dan Sekretaris Daerah Kapuas Septedy serta sejumlah undangan lainnya.
Rapat paripurna diawali dengan laporan badan anggaran yang dibacakan oleh Anggota DPRD Kapuas, Darwandi dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan. Kemudian penandatanganan persetujuan bersama raperda oleh unsur pimpinan DPRD Kapuas dan Penjabat Bupati, Erlin Hardi.
Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 untuk selajutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dieveluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(Irfansyah)
0 Comments