P. Raya

Penertiban Wajib Pajak Reklame Para Pelaku Usaha Dan Baliho/Reklame  Para Calon Kepala Daerah

PALANGKA RAYA - Kepala BPRD Kota Palangka Emi Ambriyani memberikan Tanggapannya Tentang Kegiatan  Pengawasan, Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Khususnya Reklame Yang Bersifat Permanen. 

Kepala Dinas PMPTSP,  mengatakan bahwa harus ada mekanisme penetapan pajak reklame.  Selama ini penetapan pajak masih dilakukan oleh SOPD teknis. Seharusnya penetapan pajak reklame dilakukan oleh BPPRD Kota Palangka Raya.  Untuk itu perlu dilakukan revisi perda apabila isinya bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bahwa, Kota Palangka Raya perkembangannya cukup besar untuk dikenakan pajak karena banyak usaha yang memasang reklame dan toko toko yang ada di kota Palangka Raya harus mentaati peraturan perundang undangan Perda yang telah ditetapkan oleh kota Palangka Raya dengan dasar tersebut BPRD bersama Satpol PP, PMPTSP.

Kota Palangka Raya  yang sedang berkembang , memerlukan dana yang cukup besar untuk melakukan pembangunan, disitulah kita menggali potensi dana tersebut dari pelaku pelaku usaha.

Dari BPRD sendiri juga sudah menyediakan formulir untuk perizinan wajib pajak reklame dan apa bila masih ada yang tidak menghiraukan ada sanksinya. Kita berharap bahwa pelaku usaha dikawasan kota Palangka Raya sadar tanpa perlu  paksaan ataupun dengan kesadaran sendiri.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments