Kapuas

DPRD Kapuas Terima Raperda Perubahan Tentang Penyertaan Modal Bank Kalteng

KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menerima rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kapuas nomor delapan tahun 2011 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten kapuas pada perseroaan terbatas PT Bank Kalteng dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas pada, Kamis 2 Nopember 2023.

Rancangan peraturan daerah atau raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kapuas nomor delapan tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada perseroaan terbatas PT Bank Kalteng Ini diterima oleh Wakil Ketua Satu DPRD Kapuas, Yohanes didampingi Wakil Ketua Dua Evan Rahman Saputra dari penjabat bupati kapuas erlin hardi dalam rapat paripurna ke tujuh masa persidangan satu tahun sidang 2023-2024.

Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam pidatonya, mengatakan pengajuan raperda perubahan tentang penyertaan modal kepada bank kalteng ini, adalah dalam rangka pemenuhan modal inti minimum bank,  yaitu paling sedikit tiga triliun rupiah yang harus dipenuhi paling lambat pada tahun 2024 berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan tentang konsilidasi bank umum.

Untuk itu kata, Erlin Hardi, sebagai salah satu pemegang saham, pemerintah kabupaten kapuas berkewajiban untuk melakukan penyertaan modal kepada bank kalteng, dimana berdasarkan peraturan daerah kabupaten kapuas nomor dua tahun 2020 direncanakan sampai tahun 2028. Maka untuk memenuhi ketentuan otoritas jasa keuangan dimajukan menjadi hanya pada tahun 2024.

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi pun berharap hal tersebut mendapat dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Kapuas demi kemajuan bank kebanggaan warga Kalimantan Tengah.

Jangan sampai dengan tidak tercapainya modal minimal membuat bank kalteng turun status menjadi bank perkreditan atau terpaksa merjer dengan bank umum lainnya kata Erlin Hardi.

 

(Irfansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments