KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menerima rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlidungan hukum adat, dari pihak eksekutif dalam rapat paripurna ke lima masa persidangan satu tahun sidang 2022, tepatnya pada Senin 31 Oktober 2022 kemarin.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlidungan hukum adat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas, ardiansah didampingi Wakil Ketua Satu DPRD Kapuas Yohanes.
Adapun rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlidungan hukum adat tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Hapuas Haji Muhammad Nafiah Ibnor dan diterima oleh Ketua DPRD Kapuas.
Haji Muhammad Nafiah Ibnor mengatakan, raperda ini dirancang untuk memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadat, melestarikan tradisi adat dan istiadatnya sebagai kearifan lokal dan bagian dari keanekaragaman kebudayaan nasional khususnya di kabupaten kapuas.
Nafiah Ibnor berharap peraturan daerah tentang pengakuan dan perlidungan hukum adat ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Irfansyah)
0 Comments