Kapuas

DPRD Kapuas Tunda Pengesahan Raperda Kabupaten Layak Anak 

KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menunda sementara Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak atau KLA untuk disahkan menjadi peraturan daerah atau Perda. 

Ditundanya sementara rancangan Peraturan Daerah Tentang Kabupaten Layak Anak atau KLA terungkap dalam rapat paripurna ke dua masa persidangan tiga tahun sidang 2024 yang dipimpin Wakil Ketua Dua DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra pada, Senin 22 Juli 2024.

Dari lima rancangan peraturan daerah yang semula disampaikan eksekutif kepada DPRD,hanya satu raperda yang ditunda pengesehannya oleh DPRD Kapuas yakni raperda Kabupaten Kota Layak Anak.

Ketua Panitia Khusus atau Pansus Tiga DPRD Kapuas, lLwin, mengatakan ditundanya sementara raperda kabupaten layak anak dikarenakan sarana dan prasarana sebagai pendukung belum cukup memadai untuk disahkan. Sehingga diperlukan evaluasi dan kajian kembali terhadap raperda tersebut.

Sementara itu Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi, mengatakan pihaknya akan melengkapi beberapa indikator yang menjadi kekurangan terkait raperda kabupaten layak anak.

Menurut Erlin Hardi penundaan raperda merupakan suatu hal yang lumrah, karena sebuah raperda tidak harus selalu diketok. Namun apa yang menjadi kekurangan pihaknya siap untuk melengkapi.

 

(Irfansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments