KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna ke empat masa persidangan tiga tahun sidang 2024 pada, Selasa 23 Juli 2024.
Penandatanganan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045 dilakukan Wakil Ketua Dua DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra dan Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi disaksikan para anggota DPRD Kapuas,unsur forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah setempat.
Disetujuinya Raperda RPJPD setelah masing-masing fraksi pendukung dewan dalam pendapat akhirnya menyatakan sepakat dan menyetujui raperda RPJPD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kapuas.
Rancangan persetujuan DPRD Kapuas terhadap raperda RPJPD Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045 dibacakan oleh sekretaris DPRD Kapuas, Pery Noah.
Sementara itu Penjabat Bupati Kapuas, Erlin Hardi berharap dengan adanya raperda RPJPD yang sudah disepakati ini nantinya dapat menjadi sebuah rambu-rambu ke depan bagi kepala daerah yang terpilih nantinya dalam menyusun program arah pembangunan dari tahun 2025-2045.
(Irfansyah)
0 Comments