Katingan

DPRD Katingan Tetapkan RPJMD 2025-2029 Menjadi Perda, Langkah Strategis untuk Pembangunan Daerah

KATINGAN - Dalam sebuah langkah strategis untuk pembangunan daerah, DPRD Katingan bersama Pemerintah Kabupaten Katingan telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah mengatakan, penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, setelah evaluasi gubernur diterima. 

“Tentu ini menjadi langkah strategis untuk membangun Kabupaten Katingan lima tahun kedepan,” ungkap Wiwin Susanto, usai sidang paripurna di DPRD Katingan. Selasa (18/08/2025). 

Selain itu, RPJMD 2025-2029 ini menjadi pedoman penting bagi pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, karena memuat visi, misi, dan program kepala daerah yang disusun berdasarkan perencanaan jangka panjang daerah serta menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan provinsi.

“Dokumen ini juga menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun rencana kerja tahunan dan kebijakan anggaran daerah,” tandasnya. (Nofriyanto)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments