Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna beragendakan penyampaian pemandangan umun fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap pidato pengantar Wali Kota tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketujuh fraksi, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, Gerakan Nurani Bangsa dan Perindo-PSI pun secara bergantian menyampaikan pemandangan umumnya di hadapan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin maupun pimpinan sidang Wakil Ketua II DPRD Basirun B Sahepar, Jumat 23 Desember 2022.
Secara garis besar, seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui adanya perubahan pada perda yang dimaksud, namun dengan beberapa catatan penting.
Evy Susanti, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya menyatakan apresiasi atas tindak cepat pihak pemerintah kota melakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah yang dirasa perlu mendapatkan perubahan.
Terlebih Perda 3/2020 dinilai pihaknya sangat vital bagi perekonomian daerah, khususnya dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah saran bagi pemerintah kota. Pertama, Perda tersebut baru berumur 2 tahun namun sudah harus dilakukan perubahan. Sehingga pihaknya meminta kepada Pemko agar dalam penyusunan tiap Raperda harus lebih komperhensif dan memiliki visi jauh ke depan, sehingga tidak cenderung reaktif ketika terjadi perubahan respon atas peraturan tersebut lalu sesegera mungkin dirubah.
(Deddi)
0 Comments