PALANGKA RAYA – Belum lama ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kota Palangka Raya melakukan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan pihaknya telah mengusulkan tiga Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya, yang nantinya akan menjadi pembahasan di tahun 2022.
Adapun ketiga Raperda tersebut yakni, perubahan atas perda nomor 14 tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Kemudian Raperda tentang pondok pesantren dan Raperda tentang pemanfaatan lahan terlantar.
Ditambahkan, ketiga usulan Raperda itu telah disepakati. “Ketiga Raperda ini direncanakan masuk pada rencana kerja. Rencana kerja tersebut harus selesai sebelum APBD murni tahun 2022 yang rencananya tanggal 30 November disepakati,” bebernya, Selasa 16 November 2021.
Selain membahas ketiga Raperda itu, Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya juga tengah membahas dua buah Raperda dari hasil evaluasi gubernur. Dua Raperda itu yakni, Raperda jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dan Raperda penerapan disiplin protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
(Deddi)
0 Comments