P. Raya

DPRD Minta Pemda Kalteng Tegas Tegakkan Aturan Perda

Palangka Raya - Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, HM Sriosako mendorong pemda di Kalteng tegas dalam menegakkan aturan perda, seperti Perda Kateng nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus.

Sriosako menuturkan, hingga saat ini permasalahan kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kalteng masih belum tertangani dengan baik.

"Kerusakan jalan akibat ODOL ini sangat meresahkan, terutama bagi masyara-kat. Pemda juga sudah menerbitkan aturan yang mewajibkan agar PBS mem-buat jalan sendiri untuk mengangkut hasil alam dan tidak boleh melewati jalan negara. Seharusnya aturan itu tegas ditegakkan," ujarnya, Senin, 20 Juni 2022.

Ia menambahkan, Perda nomor 7 tahun 2012 itu seharusnya dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk menindak tegas angkutan perusahaan yang ikut melintas di jalan umum.

"Misalnya saja kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Gunung Mas. Masih terlihat kendaraan pengangkut kayu log ikut melintas disana. Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun untuk mengatasi masalah itu," tuturnya.

Ia berharap  pelanggaran itu ditindaklanjuti, sehingga tidak semakin memperce-pat kerusakan jalan di wilayah Kalteng.

"Jalan negara itu kan diperuntukan bagi masyarakat umum dan bukan untuk angkutan perusahaan. Aturannya sudah ada, tinggal dilaksanakan di lapangan," pungkasnya.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments