"Saya pribadi sependapat dengan adanya undang-undang ini, karena mengingat Indonesia sebagai negara yang memiliki budaya sopan santun. Hal itu harus diimplementasikan dimanapun dan kapanpun, bahkan ketika berunjuk rasa," kata dia saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin 21 Juni 2022.
Dia memahami bahwa unjuk rasa merupakan salah satu hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah maupun penguasa, tapi setiap aspirasi disampaikan dengan norma kesopanan tanpa ada unsur penghinaan di dalamnya.
Di sisi lain dalam pembentukan undang-undang ini juga pihak-pihak terkait harus memperhatikan beberapa hal, jangan sampai nantinya malah membuat pembatasan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat kepada penguasa.
"Jangan sampai undang-undang ini memukul rata bentuk penghinaan itu, harus ada pasal-pasal yang menyatakan bentuk penghinaan itu seperti apa dan jangan sampai unjuk rasa kemudian disebut penghinaan," tegasnya.
Pasal-pasal yang dimuat pada undang-undang ini harus dibuat sebaik mungkin, sehingga kedepan tidak menimbulkan multitafsir dari masyarakat yang dapat memicu permasalahan baru.
"Semuanya harus jelas, bentuk penghinaan itu apa saja yang dimuat. Harus jelas disitu, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dari masyarakat," tandasnya.
(Deddi)
0 Comments