PALANGKA RAYA - Masyarakat dan kelompok tani Lewu Taheta, menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasinya terkait sengketa lahan milik mereka yang sudah 7 tahun di kelola dengan tanam tumbuh di dalamnya, di lokasi lahan kelompok tani Lewu Taheta, Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya, pada Rabu (19/6/2024).
Aksi damai yang pimpin oleh Men Gumpul selaku pendamping kelompok Tani Tewu Taheta, menyampaikan surat terbuka Kepada Presiden republik indonesia, kepada menteri ATR,BPN Republik Indonesia, kepada Kapolri dan Kapolda Kalimantan tengah.
Beberapa point yang di sampaikan, meminta aparat segera memeriksa SCT Ketua Kelompok Tani Jadi Makmur karena diduga surat tanah poktannya tidak jelas, meminta saudara MJ ditangkap karena diduga memfitnah dan membuat laporan tanpa dasar yang jelas. Meminta HS di panggil untuk diproses hukum karena diduga sebagai otak klaim lahan poktan Lewu Taheta, dan meminta pihak penyidik Ditreskrim Polda Kalteng yang menangani kasus segera diperiksa oleh pejabat berwenang serta memohon pihak luar untuk tidak mengobok obok Kelompok Tani Lewu Taheta.
Ditambahkan Men Gumpul, petani Lewu Taheta sudah 8 tahun mengelola kebun dengan swadaya sampai menghasilkan seperti sekarang. Terkait adanya tuduhan dugaan legalitas lahan yang palsu, Daryana selaku ketua kelompok tani Lewu Taheta menjelaskan bahwa legalitas lahan petani sudah teregister di kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau. Ditegaskan Daryana, bila kasus ini dipaksakan ia bersama masyarakat akan terus melawan dengan mempraperadilkan.
(Altius)
0 Comments