Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya , Dr. Doni SP, M.Si secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Bebie, S.Sos sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mura pada masa sisa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna, Selasa (17/5/2022).
Bebie, S.Sos, M.M dilantik sebagai PAW anggota DPRD Mura menggantikan Gad F.Silam yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Mura, Bebie, S.Sos, M.M dari PDI-Perjuangan ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Mura.
“Kami mengucapkan selamat kepada Saudara Bebie yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Mura,” tutur Doni.
Pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan anggota DPRD Mura, serta hadir secara virtual, Bupati Mura Perdie M.Yoseph yang merupakan Ketua DPC PDI-Perjuangan bahkan Wakil Bupati Mura, Rejikinoor yang hadir secara langsung beserta Kepala SOPD juga turut mengucapkan selamat.
Senada dengan Ketua DPRD, Wabup Mura Rejikinoor berharap kerja sama dan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui DPRD tetap berjalan baik. Sebab untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan. Pemkab Mura dibutuhkan komitmen positif dari DPRD Mura.
(Ady Natha)
0 Comments