Kalteng

DPRD Murung Raya Menyetujui Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

MURUNG RAYA - Kesepakatan Dalam Mendukung Tindak Lanjut Enam Raperda Disampaikan Dalam Rapat Paripurna Yang Dihadiri Oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor Bersama Dengan Asisten I Dan II Serta Beberapa Kepala OPD.

Adapun Raperda Yang Diusulkan Yakni Raperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Tentang Kesejahteraan Sosial, Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Atas Perda Mura Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Serta Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Masing-Masing Juru Bicara Fraksi Menyetujui Bahwa Enam Raperda Tersebut Supaya Dibahas Lebih Lanjut.

Ketua DPRD Mura Doni Menyampaikan, Agar Pemkab Mura Melalui Instansi Yang Terlibat Dapat Menyiapkan Bahan Dan Kelengkapan Materi Terhadap Pembahasan 6 Raperda Ini.

Dari Seluruh Pandangan Fraksi DPRD Mura Pada Hari Ini Akan Dilanjutkan Pada Rapat Paripurna Dengan Mendengarkan Jawaban Yang Disampai Oleh Eksekutif. Melalui Badan Musyawarah (Bamus) Akan Menyusul Jadwal Lebih Lanjut.

Pemkab Mura Melalui Wakil Bupati Agar Segera Menyusun Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Mura Yang Disampaikan Dalam Rapat Paripurna Lanjutan Yang Telah Disusun Oleh Badan Musyawaran (Bamus) DPRD.

 

(Rahmadi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments