Kalteng

DPRD Murung Raya Tegaskan : Pengelolaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan

​​​​​​PURUK CAHU – Banyaknya kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (Kades) yang marak akhir akhirr ini, menjadi peringatan serius bagi seluruh Kades di Murung Raya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengimbau agar dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau penyimpangan lainnya.

Pada hari  Sabtu (25/05/2024), dihadapan awak media setempat Rumiadi, anggota DPRD Murung Raya, menekankan pentingnya penggunaan dana desa sesuai peruntukannya. “Kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kades merupakan pelajaran berharga. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Rumiadi juga mengingatkan bahwa penyelewengan dana desa di Murung Raya menjadi masalah serius yang perlu diatasi. “Kami berharap tidak ada lagi Kades yang terlibat dalam korupsi. Pengelolaan dana desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Politisi PDIP ini menekankan perlunya mengikuti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. (Marsel)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments