PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mengambil langkah konkret dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ekonomi serta mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan yang dimiliki daerah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan penyempurnaan perda menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Menurutnya, regulasi yang adaptif dan relevan sangat dibutuhkan agar pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih efektif dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
“DPRD terus mendorong langkah-langkah konkret dalam penyempurnaan perda tentang pajak daerah. Tujuannya agar potensi PAD yang ada dapat tergali dan dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah,” kata Subandi, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, evaluasi terhadap perda dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai ketentuan yang perlu disesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan, maupun perkembangan sektor usaha di daerah. Dengan demikian, kebijakan pajak yang diterapkan tetap memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat.
Pendapatan yang kuat akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Selain memperbarui regulasi, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pendataan dan pengawasan terhadap objek pajak. “Perda yang baik harus diikuti dengan implementasi yang efektif. Karena itu, selain penyempurnaan regulasi, pengawasan dan pendataan juga harus diperkuat agar penerimaan pajak daerah dapat terus meningkat,” ujarnya.
(Olivia Teja)
0 Comments