Palangka Raya - Salundik mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya yang menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sesuai Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Kota Palangka Raya.
“Program ini sangat positif karena memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selain meringankan beban warga, kebijakan ini juga bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran pajak daerah,” ujar Salundik, pada Jumat (10/4/2026).
Selain itu, DPRD Kota Palangka Raya juga mendorong Badan Pendapatan Daerah agar terus melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat terkait program tersebut, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.
Menurut Salundik, optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak hanya bergantung pada penegakan aturan, tetapi juga pada pendekatan yang memberi kemudahan dan solusi kepada wajib pajak.
Dewan berharap program penghapusan denda PBB-P2 itu dapat meningkatkan realisasi pendapatan daerah sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya.
(Olivia Teja)
0 Comments