P. Raya

DPRD Palangka Raya Bahas Raperda Pembukaan 10.000 Hektar Lahan Pertanian Padi

PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan. Baru-baru ini, dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2024, DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembukaan lahan pertanian padi seluas 10.000 hektar.

Secara keseluruhan, raperda ini mendapat respons positif dari seluruh anggota dewan yang hadir. Salah satunya adalah anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, yang menegaskan pentingnya regulasi tersebut.

“Kami meyakini raperda ini akan bermanfaat untuk mendukung program ketahanan pangan. Maka diharapkan dapat segera terealisasi,” ujar Hatir.

Ia juga menekankan bahwa jika raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah (perda), maka harus diikuti dengan aksi nyata dari pemerintah. Keberadaan regulasi ini diharapkan menjadi solusi bagi para petani dalam membuka lahan secara legal dan berkelanjutan.

“Pembukaan lahan pertanian tidak mudah, apalagi dalam skala besar. Jika dilakukan secara mandiri, petani akan menghadapi banyak kendala. Namun, dengan adanya peran pemerintah serta dukungan alat dan fasilitas yang memadai, proses ini dapat berjalan lebih mudah,” tambahnya.

DPRD Palangka Raya berharap, dengan adanya raperda ini, sektor pertanian di kota ini bisa semakin berkembang, sekaligus memberikan solusi bagi para petani dalam meningkatkan produksi pangan daerah.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments