P. Raya

DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna ke-6, Bahas Raperda yang Divalidasi Pemprov Kalteng

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 Rapat ini menjadi langkah penting dalam proses legislasi daerah, dengan membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menjelaskan bahwa setiap raperda yang telah dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya harus mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi sebelum disahkan. Keempat raperda tersebut kini telah kembali ke DPRD setelah melewati proses evaluasi di tingkat provinsi.

“DPRD telah menerima hasil fasilitasi dari Pemprov Kalimantan Tengah dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang ada. Kami menugaskan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyesuaikan hasil fasilitasi ini agar raperda yang dihasilkan lebih sempurna dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Subandi.

Lebih lanjut, Subandi menyatakan bahwa fasilitasi dari pemerintah provinsi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dihasilkan akan relevan dan dapat diterapkan dengan baik di tingkat daerah. Dalam proses ini, DPRD bersama Pemko Palangka Raya akan memastikan bahwa semua raperda yang dibahas dapat membawa manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments