Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terlebih dulu Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 yang memberlakukan denda dan saksi tidak menggunakan masker. “Semua aturan yang sifatnya penegakan hukum apalagi memuat sanksi harus melalui tahap sosialisasi agar masyarakat tidak terkejut dan bertanya-tanya” ujarnya, Rabu (19/8/2020). Lebih lanjut Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya ini menambahkan, pada sosialisasi tersebut juga harus disebutkan kapan sanksi diberlakukan dan kapan sanksi itu berakhir serta dalam kondisi seperti apa sanksi itu berlaku. Menurut Riduanto masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker.
(HB)
0 Comments