Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kepada Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. Dari 270.130 penduduk di Kota Palangka Raya terdapat 33.298 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP. Menanggapi hal tersebut, Sigit K Yunianto mengajak masyarakat Kota Palangka Raya yang belum melaksanakan perekaman e- KTP untuk segera melakuan perekaman e-KTP. Rabu (26/8/2020). Pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya saat ini sudah semakin cepat. Hari ini melakukan proses perekaman, besok sudah dapat dicetak. “Warga berusia 17 tahun diwajibkan memiliki KTP, apa lagi kita akan memasuki tahapan Pilkada 2020. Suara masyarakat sangat menentukan dalam pelaksanaan pilkada” jelasnya. E- KTP juga banyak dibutuhkan dalam pelayanan publik. Seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya. Tambah Politisi Partai PDI Perjuangan ini.
(HB)
0 Comments