Palangka Raya - Rapat Paripurna ke 5 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026 digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangkaraya, Jalan Soekarno, Komplek Perkantoran Kota, Kamis (15/1/2026).
Dalam rapat tersebut, disampaikan terkait pembentukan pansus. Dan Pansus DPRD, yang telah terbentuk ini akan melakukan serangkaian rapat bersama tim Pemerintah Kota Palangkaraya. “Fokus pembahasan meliputi tindak lanjut ganti rugi yang menjadi kewajiban pemerintah kota, serta evaluasi terhadap pengelolaan pajak daerah dan rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan dalam LHP BPK” .
ketua DPRD palangkaraya, berharap kinerja Pansus dapat berjalan efektif dan tidak memakan waktu maksimal 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kami menargetkan pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hingga 20 hari, sehingga rekomendasi DPRD dapat segera disampaikan kepada Pemerintah Kota Palangkaraya untuk ditindaklanjuti,”
Ketua DPRD Kota Palanfgkaraya, Subandi S.Sos, mengatakan, dalam rapat paripurna ini, juga disampaikan perubahan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas usulan Fraksi Partai Demokrat, serta pengumuman kelompok pakar, tim ahli, dan tenaga ahli fraksi DPRD Kota Palangkaraya Tahun 2026.
Seluruh unsur yang telah ditetapkan dapat bekerja maksimal sesuai rencana kerja DPRD untuk mendukung kinerja lembaga legislatif secara optimal”, pungkas Subandi.
( Olivia Teja )
0 Comments