P. Raya

DPRD Palangkaraya ,Tindak Lanjuti LHP BPK dengan membentuk Pansus

Palangka Raya - Rapat Paripurna ke 5 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026  digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangkaraya, Jalan Soekarno, Komplek Perkantoran Kota,  Kamis (15/1/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Subandi, dan dihadiri Wakil Wali Kota Palangkaraya Achmad Zaini, unsur Forkopimda, serta  kepala organisasi perangkat daerah.

Dalam  rapat paripurna tersebut, DPRD membahas sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian perubahan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) Masa Persidangan II Tahun 2025/2026, pembacaan keputusan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, serta pembacaan susunan alat kelengkapan dewan, kelompok pakar, tim tenaga ahli fraksi DPRD Kota Palangkaraya Tahun 2026.

Setelah rapat paripurna selesai, Ketua DPRD Kota Palangkaraya Subandi menjelaskan bahwa salah satu agenda utama rapat adalah pembentukan Pansus DPRD dalam rangka menindaklanjuti LHP BPK, khususnya terkait pajak daerah dan litigasi daerah yang telah direkomendasikan kepada pemerintah kota.

“Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,”lanjut Subandi”.

Subandi menambahkan, pembentukan Pansus tersebut merupakan usulan dari delapan fraksi di DPRD Kota Palangkaraya. Dalam rapat paripurna, susunan Pansus telah diumumkan dengan menunjuk Zan Busairi sebagai ketua dan Rusdiansyah sebagai wakil ketua, serta didukung delapan anggota Pansus lainnya.

( Olivia Teja )

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments