PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, SP. mendukung komitmen gubernur provinsi Kalimantan tengah Sugianto Sabran dalam memberantas tindak korupsi di kalimanta tengah. Hal itu diutarakan Ketua DPRD Provinsi Kalteng tersebut usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi, Direktur Korsup Wilayah III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama menyampaikan, dari 34 Provinsi di Indonesia, 27 diantaranya memiliki kasus korupsi. Terhitung sejak tahun 2004 hingga 2020 Kalteng berada diposisi dua paling bawah dengan jumlah lima kasus korupsi. Wiyatno berharap, dari informasi yang disampaikan Direktur Korsup Wilayah III KPK tersebut, dapat menjadi pembelajaran kedepannya serta memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberantas tindak korupsi di Provinsi Kalteng. Wakil Rakyat asal Dapil V Kalteng ini menilai, untuk menghentikan budaya antikorupsi, perlu 4 tindakan tegas. Pertama, membangun karakter diri dengan cara menanamkan nilai-nilai moral tentang arti penting sebuah kejujuran. Kedua, memberikan penghargaan berupa gaji yang memadai guna mencegah perilaku korup. Ketiga, membangun sistem yang mempersulit ruang gerak atau tidak memberi peluang dan ruang sedikitpun untuk melakukan tindak korupsi. Sedangkan keempat, yaitu upaya penegakkan hukum yang kuat dan tidak tebang pilih.
(HR)
0 Comments