Katingan

DPRD Sayangkan Penyampaian LPPD Lambat

KATINGAN – Anggota DPRD Katingan Rudi Hartono meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bersikap tegas atas terlambatnya penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). Pasalnya laporan tersebut seharusnya terjadi 31 Desember 2021.

“Alasannya, keterlambatan penyampaian laporan ini akan memicu menimbulkan permasalahan dan menghambat pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan,” ungkap Rudi Hartono, Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Jumat (18/2/2022).

Bahkan menurut Rudi, keterlambatan penyampaian APBDes akan mengganggu anggaran belanja dan pelaksanaan program pembangunan. “Seperti kami, terlambat dalam menetapkan APBD bakal diberikan sanksi atau hukuman. Seperti selama enam bulan tidak mendapatkan penghasilan atau gaji,” ujarnya.

Namun, yang jelas bukan itu menjadi inti pembahasannya. Dengan terlambatnya penyampaian laporan akan menghambat roda pembangunan dan birokrasi. “Pengaruhnya daerah bisa dinilai kurang mematuhi pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng dan ketentuan undang-undang. Padahal, didalam ketentuan LPPD wajib diserahkan pada penutup tahun anggaran dan sama halnya dengan APBDes,” tandasnya.

(Nofriyanto).

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments