Barut

Dua Paket Sabu, Seorang Warga Batu Raya 'Diciduk' Petugas

MUARA TEWEH - Dua paket sabu seberat 0,73 gram bruto berhasil diamankan dari tangan GN (49) alias Nadi oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Rabu (27/10). Pelaku diamankan di Desa Batu Raya I Rt 03 Rw 02 Kecamatan Gunung Timang, sekitar pukul 23.45 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Kamis (28/10('2021) mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerah setempat.

Kemudian kata kasat Narkoba petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumah yang huni oleh pelaku. 

Saat dilakukan pengerebekan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan di kamar  pelaku ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, tambah AKP Slameto, petugas juga berhasil mengamanka barang bukti lainnya yakni 1 lembar tisu, 1 buah Power Bank merk Oppo warna cokelat, 1 buah Hp merk Vivo warna merah dan Uang tunai sebesar Rp 4,840,000 ( empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) serta Tas slempang warna Coklat merk YIANG.

Selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

"Terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(Syarbaini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments