Katingan

Dua Personel Polres Katingan PTDH

KATINGAN – Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, tidak main-main dengan anggotanya yang secara etika melakukan tindakan pelanggaran hukum, sebagaimana dialami dua anggotanya yang mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diakui Sonny, tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya, apalagi dengan cara PTDH, namun ketika kedisiplinan dilanggar, sebagai wujud komitmen dalam menerapkan aturan, tindakan PTDH harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sangat disayangkan karena dua anggota kita harus menerima PTDH,” Ungkap Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo,” Jumat (22/7/2022).

Sonny berharap, kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya dalam melaksanakan tugasnya, pasalnya akibat melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Tentu yang rugi diri sendiri dan berdampak bagi keluarga, jadi, jangan sampai hal ini terulang kepada anggota-anggota lainnya,” Harap Sonny.

Lebih lanjut, dikatakan orang nomor satu di jajaran Polres Katingan, Sonny, PTDH merupakan putusan yang memprihatinkan dan tidak perlu terjadi apabila setiap anggota mampu menahan diri.

“Sebagai aparat penegak hukum, harusnya kita mampu menahan diri dari berbagai persoalan, karena dalam melaksanakan tugas, kita dituntun disiplin dan harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” Ujarnya. 

Dua personil yang mendapat PTDH yaitu, Aiptu SW terakhir bertugas di Satsamapta dan Brigpol AS terakhir bertugas di Satbinmas Polres Katingan.


(Nofriyanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments